Cekcok, Warga Bogor Tusuk Remaja asal Pekalongan hingga Tewas
“Sesampainya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim.
Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya langsung menghubungi keluarga korban di Wiradesa, Pekalongan.
“Jenazah korban telah kami serahkan pada pihak keluarga untuk dikebumikan di kampung halamannya,” ujarnya.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan petugas, dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Pemalang Kota.
“Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang anak dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni