Curi Pompa Air, Seorang Anak di Banyumas Ditangkap Polisi
BANYUMAS, iNews.id – Aparat Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang anak di bawah umur. Anak berinisial DK ditangkap setelah diduga mencuri mesin pompa air.
"Kasus pencurian yang menimpa korban atas nama Daryanto (40), terjadi di sebuah gubuk tepi area persawahan, Grumbul Cikalong, Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, pada tanggal 2 Januari 2022," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol i Berry, Senin (10/1/2022).
Saat itu, korban kehilangan sebuah mesin pompa air merek Honda, cangkul, sabit, dan golok yang disimpan di dalam gubuk tepi sawah itu, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan, kami pada hari Selasa (4/1/2022) lalu berhasil mengamankan seorang anak berinisial DK, usia 17 tahun 9 bulan, warga Kabupaten Cilacap, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut,” katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo