Curi Pompa Air, Seorang Anak di Banyumas Ditangkap Polisi
DK ditangkap di Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar. Saat pemeriksaan, DK mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan salah seorang rekannya dengan cara merusak pagar gubuk milik korban. Barang curian selanjutnya dijual pelaku ke bengkel.
"Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa DK merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman selama 8 bulan di Cilacap," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya telah menahan DK. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, dan satu buah golok hasil curian serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata Kompol Berry.
Editor: Ary Wahyu Wibowo