Daerah Tak Terapkan PPKM Diminta Tindak Tegas Pelanggar Prokes
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai tanggal 26 januari hingga 8 Februari 2021. Hal itu seiring diterbitkannya Instruksi Mendagri No.1/2021 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
PPKM ini diberlakukan bagi daerah yang memiliki setidaknya satu dari empat kriteria yang ditetapkan. Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Bagi daerah yang tidak memiliki kriteria tersebut maka tidak memberlakukan PPKM. Meski begitu di dalam Instruksi Mendagri No.2/2021 tersebut meminta agar kepala daerah tetap memperkuat disiplin protokol kesehatan (prokes). Selain itu juga kepala daerah diminta untuk menegakan hukum yang lebih tegas bagi pelanggar prokes.
Editor: Ahmad Antoni