get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bandang Terjang Selatan Brebes, Jalan Nasional dan Permukiman Terendam

Datangi Kejari, Tim Hukum UMUS Bawa Bukti Dokumen Dugaan Pemalsuan Ijazah Qomar

Rabu, 26 Juni 2019 - 20:30:00 WIB
Datangi Kejari, Tim Hukum UMUS Bawa Bukti Dokumen Dugaan Pemalsuan Ijazah Qomar
Surat klarifikasi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait surat keterangan lulus (SKL) tersangka pemalsuan ijazah palsu S-2 dan S-3 Nurul Qomar. (Foto: iNews.id/Yunibar)

BREBES, iNews.id - Tim hukum Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes membawa sejumlah bukti kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang dilakukan tersangka Nurul Qomar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

Salah satu bukti yang ditunjukan kuasa hukum UMUS yakni, surat keterangan lulus (SKL) yang diduga palsu, curriculum vitae (CV) yang dilampirkan Qomar saat mendaftar diri sebagai rektor, serta surat klarifikasi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Anggota tim hukum UMUS Brebes, Tobidin mengatakan, kasus dugaan pemalsuan ijazah itu terkuak UMUS hendak menggelar wisuda sarjana. Saat itu, pihak rektorat diminta untuk menyerahkan ijazah rektor ke Kopertis Semarang, sebagai persyaratan. Namun, tersangka Qomar hanya menyerahkan surat keterangan lulus (SKL).

“Pihak yayasan (UMUS) kemudian meminta konfirmasi ke Universitas Negeri Jakarta dan diketahui bahwa Nurul Qomar merupakan mahasiswa S-2 dan S-3, namun Qomar belum dinyatakan lulus dan pihak Universitas Negeri Jakarta juga tidak mengeluarkan surat tersebut,” katanya ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6/2019).

Merasa dibohongi dan dirugikan atas pemalsuan SKL tersebut, kata dia, pihak Yayasan UMUS melaporkan dugaan kasus pemalsuan SKL tersebut ke polisi pada 2018 lalu.

“Ketua Yayasan UMUS kemudian melaporkan kasus itu karena merasa dilecehkan. Sebab, kalau UMUS mewisuda mahasiswa itu bisa cacat hukum secara formil maupun materil,” katanya.

Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Brebes. Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada dugaan pemalsuan SKL. Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan ke Nurul Qomar. Namun, hingga dua kali dipanggil pelawak senior itu selalu mangkir.

Polisi kemudian menetapkan status tersangka dan akhirnya menjemput paksa Qomar di rumahnya di Perumahan Bumi Arumsari, Blok Cemara, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Senin (24/6/2019) malam.

Hingga saat ini, Qomar masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Brebes. Tersangka Qomar siang tadi menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Brebes untuk melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, Qomar mengeluh sakit dan diperiksa tim medis di Klinik Dokkes Polres Brebes.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut