Dendam Dituduh Mencuri Uang, Warga Wonosobo Mutilasi Teman Satu Kontrakan di Klaten
Kamis, 22 Juni 2023 - 15:18:00 WIB
“Warga baru mengetahui kejadian itu setelah polisi datang dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta,” kata salah satu warga, Dwi Arja.
Sementara, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kota Klaten setelah sebelumnya sempat berputar-putar ke Yogyakarta.
“Kami juga mengamankan barang bukti pisau golok dan kaos yang masih berlumuran darah,” kata Kapolres Klaten AKBP Warsono.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Junto 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara 20 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo