Derita Pekerja Migran asal Banyumas, Niatnya Bekerja malah Bermasalah di Negeri Jiran

Saat menjalani pemeriksaan petugas Imigrasi, YUN mengatakan jika mereka hendak berlibur. Bahkan, perempuan itu menunjukkan tiket perjalanan pergi-pulang kepada petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan YUN untuk mengelabui petugas karena paspor yang digunakan LSA bukan paspor PMI, melainkan paspor kunjungan wisata.
Sesampainya di Malaysia, YUN bersama korban menemui yang merupakan kenalan pelaku dan akhirnya LSA diantar ke rumah seseorang untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan upah sebesar 6.000 ringgit atau setara Rp20 juta.
Akan tetapi sejak bulan Mei 2020, LSA tidak bisa dihubungi keluarganya dan tidak dapat dipulangkan ke Indonesia dengan alasan Malaysia sedang menerapkan lockdown ke luar negeri.
Pihak keluarga bersama pengacaranya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan perusahaan yang memberangkatkan LSA, namun korban belum juga bisa dipulangkan dengan alasan Malaysia sedang menerapkan lockdown.
Oleh karena itu, keluarga LSA melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengamankan YUN.
"Kendati YUN merupakan kepala cabang perusahaan penempatan PMI tersebut, dalam kasus yang dialami LSA, pelaku bertindak perorangan bukan atas nama perusahaan," katanya.
Editor: Ahmad Antoni