Derita Pekerja Migran asal Banyumas, Niatnya Bekerja malah Bermasalah di Negeri Jiran

Bahkan, kata dia, calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Kendati demikian, Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas tetap membantu proses pemulangan PMI nonprosedural agar mereka bisa kembali ke Tanah Air dengan selamat.
Berdasarkan data, Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas membantu pemulangan 10 PMI nonprosedural yang menghadapi berbagai masalah di luar negeri.
"Saat sekarang pemerintah juga membatasi penempatan PMI di luar negeri pada masa adaptasi kebiasaan baru yang berkaitan dengan pandemik Covid-19," katanya.
Menurut dia, pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan kebijakan pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan di kedua negara itu.
Selain itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 tentang Penempatan Negara Tujuan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang ditetapkan 7 Januari 2021, protokol kesehatan wajib diterapkan dalam perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Editor: Ahmad Antoni