get app
inews
Aa Text
Read Next : Desersi sejak 2022, Anggota Polrestabes Makassar Brigpol Nasrullah  Dipecat

Desersi, Anggota Polres Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho Dipecat

Senin, 02 Maret 2026 - 12:02:00 WIB
Desersi, Anggota Polres Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho Dipecat
Upacara PTDH Bripka Hajar Dwi Nugroho digelar di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar pada Senin (2/3/2026) pagi. (Foto: Humas Polres Karanganyar).

Pemberhentian itu merujuk pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/299/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026. 

Dalam keputusan tersebut, yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri karena meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Prosesi upacara ditandai dengan pembacaan keputusan Kapolda Jateng serta pemberian tanda silang pada foto personel sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan di institusi Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga disiplin dan integritas anggota.

“Hari ini adalah upacara yang sejujurnya tidak ingin saya pimpin. Namun ini harus dilakukan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum di internal Polri. Keputusan PTDH tidak diambil secara singkat, tetapi melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Arman Sahti dikutip dari iNews Muria.

Dia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi bersama demi menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut