get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Karyawati Pabrik di Semarang Dianiaya gegara Tolak Ajakan Berhubungan Intim

Dicekik lalu Dipotong, Begini Kronologi Kasus Mutilasi di Semarang

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:27:00 WIB
Dicekik lalu Dipotong, Begini Kronologi Kasus Mutilasi di Semarang
Potongan tangan manusia yang ditemukan di pinggir Sungai Kretek, Ungaran, Kabupaten, Semarang (Angga Rosa/MNC Portal)

Dia melanjutkan, bagian tubuh Kholidatunn'imah kemudian ditemukan warga setelah tujuh hari atau tepatnya  Minggu (24/7/2022) di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

"Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban," katanya.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut