get app
inews
Aa Text
Read Next : Efisiensi BBM, DPRD Jawa Timur Resmi Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:49:00 WIB
Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes telah menurunkan tim untuk menginvestigasi terkait dugaan manipulasi presensi melalui aplikasi tidak resmi. (Foto: iNews).

BREBES, iNews.id - Sebanyak 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal. Para ASN tersebut terancam sanksi, termasuk pengembalian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes telah menurunkan tim untuk menginvestigasi terkait dugaan manipulasi presensi melalui aplikasi tidak resmi tersebut. Penanganan kasus ini melibatkan Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas intern pemerintah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni mengatakan bahwa penanganan kasus ini mencakup beberapa langkah, mulai dari penegakan hukum hingga pembenahan sistem.

Pemerintah daerah juga telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Selain itu, pemeriksaan disiplin ASN dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, inspektorat juga akan melakukan audit kerugian keuangan daerah sebagai dasar penentuan pengembalian TPP bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dia menegaskan, jika terbukti bersalah, ASN yang memanipulasi presensi akan dikenai sanksi, termasuk kewajiban mengembalikan TPP. Bahkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 12 hari, terancam sanksi pemberhentian.

"Bupati akan menindak tegas manakala dilakukan tidak sesuai dengan aturan sebagai contoh ASN yang tidak berangkat selama 12 hari akan kita ketahui dan itu hukumannya harus diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Tahroni.

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Brebes berencana memutakhirkan sistem presensi dengan teknologi biometrik wajah guna mencegah kecurangan.

"Manakala ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan seperti kenapa melakukan pembelian aplikasi ilegal itulah tugas polres untuk menyelidiki siapa dibelakang semua ini untuk mengungkap," ucapnya. 

Diketahui, aplikasi presensi ilegal tersebut beredar di kalangan ASN dengan harga sekitar Rp250.000. Aplikasi ini memungkinkan pengguna melakukan presensi tanpa kehadiran fisik karena dapat diakses dari jarak jauh.

Akibat praktik tersebut, negara dirugikan karena ASN tetap menerima TPP secara penuh meskipun tidak masuk kerja. Data sementara menunjukkan sekitar 3.000 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi tersebut, dengan mayoritas berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut