Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades di Brebes Ini Dijebloskan ke Penjara
BREBES, iNews.id – Kepala Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Ari Hendri Kusumo resmi ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Senin (7/2/2022). Ari ditahan atas kasus dugaan korupsi keuangan desa tahun 2020.
Akibat tindak pidana korupsi tersangka kerugian negara mencapai lebih dari Rp800 juta. Tersangka menjalani penahanan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes.
Penahanan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21/lengkap oleh penyidik Unit Tipikor Polres Brebes dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes.
Sebelumnya Unit Tipikor Polres Brebes telah menangkap tersangka pada 31 Januari 2022. Dari hasil penyelidikan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan desa tahun 2020 terdapat delapan kegiatan yang diduga disalahgunakan tersangka.
Editor: Ahmad Antoni