Dinilai Langgar UU Pemda, Wali Kota Semarang Protes Keras Bawaslu
SEMARANG, iNews.id – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) melayangkan protes keras ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah yang merekomendasikan 31 kepala daerah melanggar Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) karena ikut mendukung capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin.
Menurut Hendi, keputusan Bawaslu Jateng tersebut perlu dikoreksi karena akan menjadi preseden buruk di masyarakat. "Saya tidak sepakat dan protes keras bahwa yang dilakukan Bawaslu hari ini dengan menegur Pak Gubernur dan kawan-kawan kepala daerah ini adalah hal yang menurut saya harus dikoreksi," katanya.
Menurutnya, kepala daerah tak lepas dari jabatan politik. Meski demikian, usai dilantik menjadi kepala daerah akan melayani seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang politik masing-masing warga.
"Sudah saya janji melayani masyarakat kami di Semarang ini tanpa sekat, baik yang warnanya merah, kuning, biru, ini pasti kita layani baik. Tapi boleh dong pada saat kita ada sebuah tugas dari partai, kita harus menjalankan tugas dengan baik," kata Hendi, Senin (25/2/2019).
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Joko Widodo-Amin Ma'ruf karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika melihat UU Pemilu, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Namun, kemudian Bawaslu menengok UU Pemerintahan Daerah yang tidak jadi kewenangannya.
Keputusan Bawaslu tersebut juga memantiak reaksi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Dia mengistilahkan Bawaslu Jateng telah offside atau melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan calon presiden melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar, Minggu (24/2/2019) malam.
Menurut Ganjar, yang berhak menentukan kepala daerah salah dan melanggar UU Pemerintah daerah itu bukan Bawaslu, tapi Kemendagri. “Lo kok, sampeyan (Bawaslu Jateng) sudah menghukum saya. Wongnyidang saya belum kok, ya, terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu offside,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki