Ditinggal Istri Merantau, Pria Asal Semarang Cabuli Anak Tiri

SEMARANG, iNews.id - Seorang laki-laki berinisial S (38) warga Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang diduga mencabuli anak tirinya sendiri. Perbuatan bejat ditengarai dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas IV SD hingga SMK.
Perbuatan itu terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya yang selama ini kerja merantau di Kalimantan. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap aparat Polres Semarang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mencabuli korban selama beberapa tahun. Pelaku bisa bebas melampiaskan perbuatan bejatnya karena sang istri kerja merantau di Kalimantan.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban kelas IV SD hingga kelas XI SMK. Agar perbuatannya tidak diketahui orang lain, tersangka mengancam korban agar merahasiakan," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Jumat (18/2/2022).
Kapolres menjelaskan, dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka hampir setiap hari mencabuli korban. Karena takut dengan ancaman tersangka, korban selama ini merahasiakan perbuatan yang dialami.
Akhirnya korban tidak kuat dan ingin bercerita kepada ibunya. Korban lantas meminta ibunya untuk pulang. Setelah bertemu dengan ibunya, korban menceritakan semua perbuatan ayah tirinya.
Mendengar cerita anaknya, ibu korban naik pitam dan melaporkan suaminya ke Polres Semarang. Mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Semarang untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Ary Wahyu Wibowo