Ditresnarkoba Polda Jateng Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam, Ini yang Ditemukan
SEMARANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jateng menggelar razia narkoba di tempat hiburan malam di Kota Semarang, Sabtu (30/10/21) dini hari. Operasi guna mencegah peredaran barang haram sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, dalam operasi ditemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas ketentuan aturan Perwali terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Semarang.
Razia dalam rangka menertibkan tempat-tempat hiburan malam di Kota Semarang. Saat ini Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang masuk pada Level PPKM 1. Artinya sesuai dengan peraturan Wali Kota Semarang, kegiatan aktivitas jam malam maksimal sampai pukul 24.00 WIB. Namun kenyataannya, di beberapa tempat hiburan masih ada yang buka di atas Pukul 24.00 WIB.
“Masih ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi, maka kami tutup. Dan terakhir ada satu tempat yang keliatan aktivitasnya sangat mencolok sekali, dimana beberapa kendaraan pengunjung banyak yang parkir di pinggir jalan sehingga kami mendatangi dan melaksanakan razia,” kata Lutfi Martadian
Kegiatan yang dilakukan adalah melakukan identifikasi kepada pengunjung. Selain itu juga digelar tes urine kepada para pengunjung. Pihaknya bersyukur karena hasil cek urine semuanya negatif atau tidak ada yang menggunakan narkoba.
“Untuk kegiatan ini, kami menggunakan Peraturan Wali kota Semarang, pemiliknya akan kami mintai keterangan untuk pertanggungjawaban. Untuk ke depan, kegiatan razia ini tidak hanya dilaksakanan hari ini saja, akan tetapi akan dilakukan beberapa hari kedepan sesuai dengan eskalasi ataupun tingkat aktivitas masyarakat. Jika meyalahi aturan, kami bersama-sama Polrestabes dan rekan-rekan TNI akan melakukan penertiban dalam menekan lonjakan Covid- 19,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo