DJP Jateng II Hentikan Penyidikan Terhadap Wajib Pajak Ini Setelah Tunggakan Dibayar

SOLO, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan di Surakarta. Sebelumnya, wajib pajak berinisial SD telah membayar pokok pajak ditambah denda tiga kali jumlah pajak terutang dengan nilai Rp4.020.084.144.
Gelar perkara dihadiri Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan, Saepudin dan Fungisonal Penyidik Pajak, Sidiq Nurrachmat mewakili Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Hadir dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kasubdit T.P Perpajakan dan TTPU, Agung Purnomo serta Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ario Wahyu Hapsoro.
Gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait dengan permohonan penghentian penyidikan Pasal 44 b UU KUP yangg telah diubah dengan UU Cipta Kerja terhadap SD.
Yang bersangkutan sebelumnya dianggap melanggar pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Tersangka telah membayar pokok pajak ditambah denda tiga kali jumlah pajak terutang. Pengajuan penghentian penyidikan, dapat dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara.
Besarannya yakni jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak.
Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kasubdit T.P Perpajakan dan TTPU, Agung Purnomo menyatakan, penyidikan akan dihentikan dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
Atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah kedaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia. Selain itu, penghentian penyidikan hanya dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka enam bulan sejak tanggal surat permintaan sesuai pasal 44 b UU KUP,” kata Agung Purnomo melalui siaran pers Kanwil DJP Jawa Tengah II, Senin (8/11/2021).
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan, Saepudin mengatakan, tersangka SD telah membayar pokok pajak ditambah denda tiga kali jumlah pajak terutang. Ditegaskannya, penegakan hukum di bidang perpajakan harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyelewengan pajak dan efek gentar kepada calon pelaku penyelewengan pajak,” kata Saepudin.
Editor: Ary Wahyu Wibowo