DJP Jateng II Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Perpajakan di Wonosobo
WONOSOBO, iNews.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi. Aset milik tersangka kasus perpajakan berinisial H di Kelurahan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, tim PPNS menyita harta kekayaan tersebut atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan H melalui perusahaan miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Temanggung.
Slamet mengatakan, penyitaan aset dilakukan karena tersangka H dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Wajib pajak diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Slamet menyampaikan, penyitaan ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakan karena atas tindakan yang dilakukan oleh H terjadi kerugian negara yang timbul.
Editor: Ary Wahyu Wibowo