get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pengantin Pria Gendong Mempelai Wanita di Wonosobo Terobos Jalan Longsor

DJP Jateng II Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Perpajakan di Wonosobo

Senin, 19 Desember 2022 - 19:22:00 WIB
DJP Jateng II Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Perpajakan di Wonosobo
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan di Wonosobo. Foto: ANTARA.

WONOSOBO, iNews.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi. Aset milik tersangka kasus perpajakan berinisial H di Kelurahan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, tim PPNS menyita harta kekayaan tersebut atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan H melalui perusahaan miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Temanggung.

Slamet mengatakan, penyitaan aset dilakukan karena tersangka H dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut. 

Wajib pajak diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Slamet menyampaikan, penyitaan ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakan karena atas tindakan yang dilakukan oleh H terjadi kerugian negara yang timbul.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut