get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

DJP Jawa Tengah II Sita 4 Kendaraan dari Penunggak Pajak Rp9,5 Miliar di Sragen

Selasa, 12 April 2022 - 15:09:00 WIB
DJP Jawa Tengah II Sita 4 Kendaraan dari Penunggak Pajak Rp9,5 Miliar di Sragen
Kendaraan yang disita Kanwil DJP Jawa Tengah II dari penunggak pajak di Sragen. Foto: Ist.

Setelah penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. 

Guntur memberikan mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. 

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak, serta memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan," ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut