JEPARA, iNews.id - Kantor Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, mulai 9 juni 2021 ditutup sementara. Hal ini dilakukan menyusul adanya dua pegawai yang terpapar Covid-19.
Aktivitas kerja kembali dilakukan pada tanggal 14 juni 2021. Tim BPBD Jepara melakukan dekontaminasi di Kantor Pengadilan Agama, Rabu (9/6/2021). Seluruh ruangan disemprot dengan cairan disinfektan.
Selain melakukan dekontaminasi, seluruh pelayanan masyarakat, seperti persidangan dan pendaftaran perkara sementara dihentikan. Langkah penutupan sementara kantor Pengadilan Agama terpaksa dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News