Edan, Pembesuk Lapas Semarang Selundupkan Sabu dan Ratusan Pil Koplo di Dubur
“Cara jalannya terlihat aneh seperti menahan sesuatu, ternyata narkoba dibungkus kondom dan dimasukkan dalam anus atau duburnya. Ada 7 gram sabu dan 392 obat jenis alfrazolam,” lanjutnya.
Pelaku Dedy sendiri mengaku ini adalah aksinya yang ke-7. Enam aksi sebelumnya, kata Dedy, berhasil dengan modus yang sama. “Sudah enam kali berhasil, dapat upah Rp800.000 sampai Rp1 juta, ini yang paling banyak,” kata Dedy.
Modus menyelundupkan sabu seperti itu didapati dari tetangga kampung. Saat sudah berhasil melewati petugas dan pemeriksaan, dia akan ke kamar mandi dan mengeluarkannya.
Kepala Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto menyebut narapidana penerima narkotika itu telah diberikan hukuman tambahan. Inisialnya DM. "Kami berkomitmen tidak ada narkoba di dalam lapas, kami rutin razia,” ujarnya.
Dedy kini ditahan di Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 62 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor: Ahmad Antoni