Edarkan Narkoba, Residivis Asal Banyumas Ditangkap Polisi
Selain itu, satu kresek warna hitam berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 15 gram, dan satu kresek warna hitam berisi 17 potongan bekas sedotan yang di dalamnya berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 9,76 gram.
"Secara keseluruhan jumlah bruto serbuk diduga sabu-sabu yang kami amankan mencapai 53,31 gram," kata Kasatnarkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko.
Ia mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda Beat warna biru yang digunakan pelaku saat mengantarkan sabu-sabu ke lokasi transaksi, 1 unit sepeda Vario warna kombinasi putih dan biru yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu di rumah pelaku, serta satu telepon seluler Redmi S2 milik pelaku.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, YE dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp13 miliar subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp10,6 miliar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo