get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Edarkan Narkoba saat Malam Takbiran Idul Adha, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Senin, 11 Juli 2022 - 10:56:00 WIB
 Edarkan Narkoba saat Malam Takbiran Idul Adha, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Polres Blora. (Heri Purnomo)

Pelaku kemudian diamankan anggota Satresnarkoba dan dibawa ke Kantor Satnarkoba untuk dilakukan penyidikan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," katanya. 

Selain mengamkan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp.200.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba berpesan kepada warga agar tidak main main dengan narkoba karena selain haram, dengan mengonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri. 

"Jangan main-main dengan narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut