Edarkan Pil Yarindu, Pria Asal Salatiga Ditangkap Polisi
Rabu, 13 Juli 2022 - 19:24:00 WIB
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo