get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Menu MBG Warga Miskin di Banyumas hanya Kacang Rebus!

Edarkan Upal di Pasar UMKM, Pria Asal Banyumas Dihajar Warga

Senin, 10 April 2023 - 09:34:00 WIB
Edarkan Upal di Pasar UMKM, Pria Asal Banyumas Dihajar Warga
Pria berinisial PS (diborgol) saat diamankan polisi setelah dihajar warga karena diduga mengedarkan upal di pasar UMKM di Banyumas. Foto: iNews TV/Saladin Ayyubi.

BANYUMAS, iNews.id - Seorang warga di Kabupaten Banyumas dihajar warga karena tertangkap saat diduga mengedarkan uang palsu (upal). Sebelum kejadian, yang bersangkutan berbelanja di pasar UMKM Purwokerto. 

Peristiwa saat PS, terduga pelaku pengedar upal dihajar warga terekam video amatir. Dia akhirnya bisa diselamatkan polisi saat kerumunan warga bertambah banyak.

PS yang merupakan warga Desa Pegeralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas tertangkap basah saat diduga mengedarkan upal di pasar UMKM, kompleks GOR Satria Purwokerto. 

Aksinya terbongkar karena warga curiga dengan gerak-gerik pelaku saat berbelanja ke sejumlah pedagang UMKM. Dia membeli celana, kembang api, dan makanan sale. 

Semula pelaku berhasil membelanjakan upal, namun pedagang yang curiga segera mengejar pelaku. Alhasil, ia tidak bisa mengelak hingga ditangkap warga dan pedagang setempat. 

Polisi yang menerima laporan segera mengamankan pelaku agar terhindar dari amuk massa dan membawanya ke Polsek Purwokerto Timur. Saat diamankan, polisi mendapati 3 lembar upal pecahan Rp100.000 dan uang asli senilai Rp185.000 dari hasil kembalian penggunaan upal. 

“Kami melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku,” kata Kapolsek Purwokerto Timur, AKP Sambas Budi, Senin (10/4/2023) 

Polisi berhasil menyita upal sebanyak 30 lembar pecahan Rp100.000 dan 15 lembar upal pecahan Rp50.000. Dari barang bukti yang disita di rumah pelaku, didapati upal senilai Rp3.750.000. Upal masih utuh dan belum dipakai. 

Dari pemeriksaan, pelaku mendapatkan upal dengan cara memesan kepada orang lain secara online. Selanjutnya, upal dikirim untuk diedarkan sendiri. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut