Terindikasi Langgar Netralitas Pemilu, PNS Kepala SD di Banyumas Terancam Dipecat

PURWOKERTO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, menemukan indikasi seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial K (52), melanggar netralitas pemilu. K menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SD di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
"Bahkan, berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023, PNS tersebut terancam dipecat atas pelanggaran yang dilakukannya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh, Minggu (26/3).
Dia mengatakan pelanggaran netralitas tersebut berawal dari adanya dugaan terhadap K sebagai pihak yang aktif menggiring dukungan kepada salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
Bahkan, kata Saleh, oknum pejabat kepala SD itu juga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari guru-guru di sekolahnya terutama guru honorer beserta istrinya.
Data KTP elektronik itu selanjutnya dikirimkan kepada penghubung (laison officer/LO) salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
Saat dilakukan verifikasi faktual untuk dukungan bakal calon anggota DPD RI yang dilakukan Tim Verifikatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, K secara aktif mengundang calon pendukung melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Selain itu, K juga menghubungi calon pendukung yang belum hadir dengan tujuan untuk memastikan kehadirannya dalam verifikasi faktual tersebut, "Yang bersangkutan juga turut hadir saat pelaksanaan verifikasi faktual," tegas Saleh.
Editor: Ahmad Antoni