Edarkan Upal, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi
SUKOHARJO, iNews.id - Polres Sukoharjo berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Nguter. Polisi menangkap JP (44) warga Nguter, Sukoharjo sebagai pelaku berikut barang bukti upal pecahan uang Rp100.000 sebanyak 15 lembar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah melakukan transfer BRI Link senilai Rp1,4 juta.
Transfer itu dilakukan di salah satu toko Nita Cell di Dukuh Gatakrejo, Desa/Kecamatan Nguter Nguter, 19 September 2022. Saat itu, pelaku memberikan uang sebanyak 15 lembar pecahan Rp100.000 pada pegawai Nita Cell.
"Jadi pada Senin tanggal 19 September 2022, pelaku datang ke Toko Nita Cell untuk melakukan transaksi atau transfer melalui BRI Link. Setelah pegawai selesai transfer, pelaku memberikan uang Rp1,5 juta," kata Wahyu Nugroho, Kamis (29/9/2022).
Pada saat diberikan uang tersebut, lanjut Kapolres, pegawai Nita Cell sebenarnya sudah curiga. Sebab saat uang diperiksa melalui alat pendeteksi (sinar ultra violet) menunjukkan keanehan.
Tetapi pelaku mengatakan bahwa uang tersebut baru saja diambil dari bank. Akhirnya korban menerima uang tersebut sekaligus jasa transfer Rp5.000 dan mengembalikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp95.000.
Tidak lama berselang, datang Sales dari untuk menagih tagihan orderan sebesar Rp2,2 juta ke Toko Nita Cell. Pegawai Nita Cell kemudian mengambil uang dalam laci dan menyerahkan pada sales itu.
"Saat menerima uang setoran itu, sales ini curiga karena hologram yang ada pada uang itu agak berbeda. Hanya saja uang tersebut diterima oleh sales tersebut," katanya.
Namun demikian, sore harinya sales kembali datang ke Toko Nita Cell dan minta agar uang yang diserahkan diganti. Karena curiga akhirnya uang kembali dicek dan selanjutnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Nguter.
Mendapati laporan itu, Polsek Nguter diback up Satreskrim Polres Sukoharjo bergerak dan mencari keberadaan JP.
Akhirnya pada Kamis tanggal 22 September 2022, pelaku dapat diamankan di daerah Ngelo, Wonogiri. Dari interogasi yang dilakukan petugas, ternyata pelaku ini membeli upal itu via online dan COD di daerah Palur, Mojolaban.
"Dia membeli 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan harga Rp1,5 juta. Uang itu kemudian untuk transfer dan membeli sesuatu di warung derah Wonogiri," katanya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku ditahan berikut barang buktinya. Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Terkait peredaran uang palsu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati maupun teliti dalam melakukan transaksi.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi dengan uang cash. Kalau imbauan dari Bank Indonesia sudah ada triknya, yaitu dilihat, diraba, dan ditrawang,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo