Eks Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip Menangi Gugatan Penyerobotan Tanah Miliknya
Kamis, 23 September 2021 - 06:57:00 WIB
Selain itu, perbuatan tergugat yang mengklaim dan mendirikan bangunan di atas tanah yang menjadi sengketa tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
"Bahwa telah terjadi overlapping sertifikat atas objek tanah yang sama, sehingga sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum tetap merupakan sertifikat yang diterbitkan lebih awal yang dikuasai oleh penggugat," ujarnya.
Atas putusan tersebut, pengadilan juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Dia mengatakan bahwa putusan tersebut saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding oleh tergugat.
Editor: Ahmad Antoni