Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Muncikari asal Solo Ini Ditangkap Polisi
Rabu, 10 Maret 2021 - 19:56:00 WIB

Langit mengaku hasil transaksi dengan pelanggannya, masing-masing korban dieksploitasi dengan harga Rp500.000. Setiap transaksi, pelaku akan menerima Rp300.000. Sedangkan korban diberikan Rp200.000.
Dari penyidikan, tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap korban berlangsung sejak 2020. Korban N sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tujuh kali, D tiga kali, dan R dua kali.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya uang tunai Rp1,08 juta, telepon seluler, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu sepeda motor Honda Vario Nopol AD 4266 AEF dan tas berisi alat kontrasepsi.
Editor: Ary Wahyu Wibowo