get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Macan Tutul Belum Tertangkap, Pekerja Lembang Park and Zoo Dirumahkan

Enggan Bayar Pesangon Karyawan, 2 Pimpinan Perusahaan di Semarang Diperiksa Polda Jateng

Minggu, 02 April 2023 - 12:52:00 WIB
Enggan Bayar Pesangon Karyawan, 2 Pimpinan Perusahaan di Semarang Diperiksa Polda Jateng
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah memproses hukum dua pimpinan perusahaan di Kota Semarang. Kedua pimpinan tersebut diperiksa polisi karena enggan membayar pesangon karyawannya.

“Sudah naik ke penyidikan, ada 2 kasus,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/4/2023).

Dwi mengatakan, satu perusahaan adalah PT S yang bergerak di bidang garmen dan PT W yang merupakan perusahaan media. Secara umum, sebut Dwi, kasusnya ini bermula ketika ada pemberhentian beberapa karyawan di masing-masing perusahaan itu pada tahun 2021.

“Alasannya karena Covid, itu tanpa pesangon. Kemudian perkembangannya ada putusan pengadilan, yang isinya mewajibkan membayar pesangon tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, pihak perusahaan tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Hanya bisa membayar 50 persen saja. Dari ini, Dwi mengatakan pihaknya kemudian menerima laporan dari para mantan karyawan itu dan menindaklanjutinya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut