Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Tegal, Tersangka Hanya Ingin Habisi Istri Korban
TEGAL, iNews.id - Fakta baru pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Tegal, Jawa Tengah. Tersangka rupanya hanya berencana menghabisi ibu hamil itu karena kerap dituding maling.
Pelaku pembunuhan AS tega membunuh Handi Purwanto (30) dan istrinya Citrawati (25) di Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Tegal. Ade mengaku kesal karena Citrawati marah investasi penangkaran burung lovebird suaminya kepada tersangka tak kunjung membuahkan hasil.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, dalam awalnya tersangka AS hanya mentargetkan membunuh Citrawati. Sebelumya, pasutri itu sempat cekcok karena keduanya hendak menagih hasil investasi penangkaran burung love bird kepada tersangka.
Namun tersangka tidak terima dengan perlakuan istri korban kerap berkata kasar hingga pelaku kalap menyerang membabi buta dengan senjata tajam golok. Suami korban yang hendak melindungi terkena luka bacok hingga meninggal dunia.
Sementara Citrawati berusaha keluar rumah meminta pertolongan kepada tetangga. Namun pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan hingga korban yang tengah hamil delapan bulan meninggal dunia di teras rumah tetangganya.
"Tersangka ini datang sudah bertujuan untuk menghabisi istrinya. Pelaku ini awalnya menangkan dulu keberadaan suaminya," ucap Iqbal, Senin (3/8/2020).
"Bekas penaniayaan istri ini ada di dapur hingga garasi depan, ada bekas potonga rambut juga. Hingga ke rumah belakang tetangga belakang," katanya lagi.
Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya karena khilaf. Istri korban kerap berkata kasar dan menuduhnya sebagai maling karena tidak jujur dalam bisnis penangkaran burung lovebird. Dia juga mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya khifal, karena katanya saya enggak jujur disamakan sama maling. (Niatnya) memang (bunuh) istrinya)," ucap AS.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sebilah golok, pakaian yang dikenakan tersangka dan sepeda motor yang dipenuhi bercak darah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Nani Suherni