Fakta-Fakta Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Temanggung, Disimpan 4 Bulan hingga Alami Mumifikasi
TEMANGGUNG, iNews.id – Kasus penemuan jenazah bocah tujuh tahun di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kabupaten Temanggung, yang disimpan selama empat bulan di kamar, menggegerkan warga dan menimbulkan keprihatinan. Korban berinisial ALH dibunuh oleh kedua orang tuanya dibantu dukun.
Polres Temanggung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penemuan mayat gadis kecil ini. Keempat tersangka tersebut, yakni ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B (43).
Berikut fakta-fakta terkait pembunuhan anak tujuh tahun tersebut yang dihimpun iNews.id:
1. Korban Dianggap Nakal dan Anak Genderuwo
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, kejadian ini berawal dari pernyataan H yang berprofesi sebagai seorang dukun bahwa ALH nakal. Dia juga menyebut gadis kecil itu keturunan dari genderuwo.
Mirisnya, kedua orang tua korban mempercayai pernyataan H dan mendengarkan perintahnya. Mereka lebih percaya setelah H mengatakan akan mengetes jika ALH anak keturunan genderuwo atau tidak.
Carannya dengan meminta ALH memakan cabai dan bunga mahoni. Jika nantinya ALH tidak merasakan pahit, maka dia memastikan bocah itu anak genderuwo dan sebaliknya. Ternyata ALH mengaku tidak merasakan pahit sehingga orang tuanya semakin yakin buah hati mereka bermasalah.
"Menurut keterangan pelaku dan saksi kejadian, ini terjadi pada sekitar bulan Januari. TKP-nya di rumah korban," kata AKP Setyo, Rabu (19/5/2021).
2. Supaya Anak Sembuh, Orang Tua Diminta Gelar Ritual Tenggelamkan ALH ke Bak Mandi
Dukun H mengatakan kepada orang korban, supaya ALH bisa sembuh, maka anak tersebut harus dibersihkan lewat ritual mistis. H pun menyuruh asistennya B dan kedua orang tua korban M dan S untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampai korban tidak sadar. Setelah tidak sadar, ALH lalu dibawa ke kamar untuk ditidurkan. Korban akhirnya meninggal dunia.
Dengan cara tersebut, H meyakinkan kedua orang tua korban bahwa anaknya ALH akan hidup kembali dan tidak nakal.
3. Selama Lebih Kurang 4 Bulan Dirawat seperti Orang Biasa
Atas suruhan dukun H, setelah ALH meninggal dunia, korban dirawat seperti orang biasa selama kurang lebih empat bulan. Pada bulan Januari sampai Maret, seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban. Selanjutnya pada bulan April sampai Mei hingga mayatnya ditemukan, ibu korban yang membersihkan dengan tisu.
Ruangan yang digunakan menyimpan nayat ALH tersebut tertutup rapat serta diberi pengharum sehingga tidak menimbulkan kecurigaan kepada warga sekitar. Bahkan, setiap hari korban dirawat layaknya orang yang masih hidup.
4. Dirawat hingga Alami Proses Mumifikasi
Selama kurun waktu dari waktu kejadian sampai ditemukan, mayat korban dirawat oleh ibu korban. Bahkan, korban sudah mengalami proses mumifikasi.
5. Kematian Korban Terungkap di Hari Raya Idul Fitri
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, Kasus kematian korban akhirnya terungkap saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Keluarga dari pihak ibu korban menanyakan keberadaan ALH kepada orang tua korban karena sudah sekitar empat bulan tidak pernah kelihatan.
Orang tua korban menjawab bahwa ALH sedang di rumah kakeknya. Mereka kemudian mengonfirmasi informasi tersebut ke rumah kakek ALH, tapi tida juga menemukannya.
Atas kejanggalan informasi tersebut, pihak keluarga dari ibu ALH kembali menanyakan kepada ayah korban. Kali ini jawabannya berbeda. Dia menyebutkan, ALH sedang di kamar.
Ayah ALH kemudian menunjukkan kamar tersebut yang dibuka oleh kakek ALH. Kakek korban pun terkejut karena mendapati ALH sudah dalam kondisi tergeletak meninggal dunia di atas kasur.
Atas kejadian tersebut, kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen. Anggota Polsek Bejen dan Inafis Polres Temanggung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kedua orang tua korban.
Keduanya mengakui kalau mereka telah melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia. Namun, dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur pembunuhan secara sengaja. Sebab para tersangka sedianya hanya berniat untuk melakukan ritual ruwatan.
6. Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, dari keterangan kedua orang tua korban, didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya.
"Dari keterangan mereka, juga didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya,” kata Setyo Hermawan, Rabu (19/5/2021).
Polres Temanggung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya ALH, yakni kedua orang tua korban M (43) dan S (39), serta dukun H (56), dan asisten dukun B (43).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas. Polres Temanggung juga rencananya memeriksa kejiwaan dari orang tua korban.
Editor: Maria Christina