Gadaikan 10 Mobil Rental, Mahasiswa Klaten Diringkus Polisi
YOGYAKARTA, iNews.id - Mahasiswa berinsial PW (23) asal Penggung, Klaten, Jawa Tengah (Jateng) dibekuk Polsek Bulaksumur, Yogyakarta. PW diringkus karena menggadaikan 10 mobil rental.
PW dalam setiap aksinya berpura pura menyewa mobil selama 10 hari. Namun, kendaraan justru digadaikan sebesar Rp20 juta per unitnya.
Selain menyasar rental mobil di Sleman, tersangka juga mencari target di wilayah Kota Yogyakarta. PW juga kedapatan menggadaikan dua sepeda motor sewaan senilai Rp6 juta.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Fendi Timur mengatakan, polisi menangkap tersangka PW setelah mendapat laporan dari salah satu korban Eduardo Herlambang. Dia menjelaskan, untuk mengelabui pemilik mobil, PW awalnya membayar secara rutin.
"Awal-awal dia itu lancar sewanya, setelah itu tak bayar ternyata digadaikan," katanya, Selasa (18/2/2020).
Fendi menilai, pemilik mobil tidak curiga karena tersangka PW menggunakan identitas asli setiap menyewa mobil. Dari keterangan PW, mobil disewa di lokasi yang berbeda agar sulit dilacak.
"Dia itu sewa pakai identitasnya, rata-rata di tempat yang beda-beda baru digadaikan," ucapnya.
Hingga kini baru satu unit mobil rental diamankan. Polisi masih mencari sembilan mobil rental lain yang digadaikan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 kuhp tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni