Gasak Motor di Teras Rumah, Pria Asal Blora Ditangkap Polisi

BLORA, iNews.id – Seorang pria berinisial S (35) warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora harus berurusan dengan polisi. Yang bersangkutan diduga mencuri sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
S ditangkap Unit Reskrim Polsek Randublatung, Kabupaten Blora. Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan dari korban Teguh Winarso, warga Randublatung yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu (5/4/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kala itu, sepeda motor milik korban diparkir di teras rumah. "Setelah menerima laporan, kami selanjutnya melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Randublatung AKP Les Pujianto, Selasa (19/4/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengarah kepada S. Pada Senin (18/4/2022) kemarin, S berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Randublatung.
"Kami amankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya," kata Kapolsek.
Sedangkan modus yang digunakan adalah menggunakan kunci palsu. Aksi pencurian dilakukan dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku selanjutnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo