Gegara Selisih Paham Bagi Hasil Penjualan, Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas
“Korban sudah dalam keadaan koma sampai hari Minggu. Hari Senin kira-kira jam 6 pagi akhirnya meninggal dunia. Tragisnya adalah hubungan pelaku dan korban adalah bapak dan anak kandung,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis (20/5/2021).
“Dari hasil pemeriksaan, motifnya sementara adalah persoalan antara orang tua dan si anak hubungannya tidak harmonis. Dan terakhir dipicu soal hasil jual beli,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku saat kejadian ayahnya dalam pengaruh minuman keras. Saat ditanya soal uang penjualan yang kurang, ayahnya marah-marah hingga membuat emosinya tak terkendali.
“Saya minta nota hasil penjualan. Karena bapak dalam kondisi pengaruh alkohol, dia marah terus menyerang saya. Saya membalas sampai (bapak) koma,” kata SKP, pelaku.
Kini pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya dan terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni