get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswa SMP di Purworejo Babak Belur Dianiaya Anak SD, Polisi Turun Tangan

Gegara Selisih Paham Bagi Hasil Penjualan, Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas

Kamis, 20 Mei 2021 - 20:52:00 WIB
Gegara Selisih Paham Bagi Hasil Penjualan, Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas
Tersangka penganiayaan ayah kandung hingga tewas saat mengikuti gelar perkara di Polrestabes Semarang, Kamis (20/5/2021). (iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id  – Aksi penganiayaan berujung maut terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Seorang anak tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas.

Pelaku berinisial SKP, warga Tegalsari, Perbalan, Semarang, nekat menganiaya ayahnya, Nur Awan Agus Santoso dipicu masalah selisih paham mengenai uang hasil penjualan warung pecel lele.

Saat uang diserahkan kepada pelak, uang hasil penjualan itu tidak sesuai dengan jumlah uang yang ada di catatan nota penjualan. Aksi penganiayaan dilakukan tersangka di warung pecel lele di Jalan Sriwijaya Semarang pada 14 Mei dini hari lalu. 

Saat ditegur, korban yang merupakan ayah kandung pelaku justru marah dan memaki pelaku hingga membuat pelaku emosi dan langsung memukul serta menendang ayahnya hingga jatuh tak sadarkan diri.

Mengetahui ayahnya terkapar, pelaku lantas kabur meninggalkan ayahnya. Hingga esok harinya ditemukan warga dan dilarikan ke rumah sakit. Namun tak berselang lama meninggal dunia.

Polisi yang mendapat laporan kemudian memburu pelaku. Pelaku akhirnya dapat dibekuk Kamis (20/5/2021) siang saat bersembunyi di rumah salah seorang temannya.

“Korban sudah dalam keadaan koma sampai hari Minggu. Hari Senin kira-kira jam 6 pagi akhirnya meninggal dunia. Tragisnya adalah hubungan pelaku dan korban adalah bapak dan anak kandung,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis (20/5/2021).

“Dari hasil pemeriksaan, motifnya sementara adalah persoalan antara orang tua dan si anak hubungannya tidak harmonis. Dan terakhir dipicu soal hasil jual beli,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku saat kejadian ayahnya dalam pengaruh minuman keras. Saat ditanya soal uang penjualan yang kurang, ayahnya marah-marah hingga membuat emosinya tak terkendali.

“Saya minta nota hasil penjualan. Karena bapak dalam kondisi pengaruh alkohol, dia marah terus menyerang saya. Saya membalas sampai (bapak) koma,” kata SKP, pelaku.

Kini pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya dan terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut