Gegara Sewa Room Karaoke, Pria Ini Dikeroyok Teman sampai Sekarat
Sabtu, 25 September 2021 - 09:26:00 WIB
Kemudian terjadi cekcok yang berujung duel hingga terjadi pengeroyokan. Karena kalah jumlah, duel berakhir ketika korban tergeletak tak sadarkan diri.
“Korban mengalami luka serius di kepala dan wajah. Sementara, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil W Sampurna, Sabtu (25/9/2021).
Atas kejadian itu, pelaku dijerat pasal Pasal 170 KUHP atau 351 KUHP karena dengan sengaja melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada orang lain. Sedangkan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo