Geger, Napi Narkoba Lapas Kedungpane Semarang Tewas Gantung Diri
Sementara, hingga berita ini diturunkan terkait hal ini Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng belum memberikan keterangan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Kadiyono tak merespons permintaan konfirmasi wartawan yang dikirimkan via pesan WA.
Diketahui, napi Silvanus Elfara sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tahun lalu. Polisi sempat merilisnya ke media di tangkapan bulan Juli-Agustus 2023.
Ketika itu Silvanus Elfara ditangkap bersama tersangka lain yakni Agung Kurniyanto dengan barang bukti 12 gram sabu. Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, sesuai nomor perkara 556/Pid.Sus/2023/PN.Smg, keduanya divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp1miliar subsidair penjara 4 bulan. Putusannya pada Rabu 6 Desember 2023.
Editor: Donald Karouw