get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Longsor Banjarnegara Hari Terakhir Pencarian: 5 Jenazah Ditemukan, 11 Korban Hilang

Geledah Kantor Dinas PUPR dan Perusahaan Kontraktor di Banjarnegara, Ini yang Disita KPK

Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:17:00 WIB
Geledah Kantor Dinas PUPR dan Perusahaan Kontraktor di Banjarnegara, Ini yang Disita KPK
Polisi bersenjata lengkap berjaga di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara saat dilakukan penggeledahan KPK, Senin (9/8/2021). (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik KPK menggeledah  Kantor Dinas PUPR dan perusahaan kontraktor  PT Bumi Rejo di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021). Penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik.

Dokumen tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi kegiatan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

"Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/8/2021).

"Bukti-bukti tersebut, akan di analisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara dimaksud," katanya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Tak hanya korupsi, KPK juga mengusut dugaan gratifikasinya.

Sejalan dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Kabarnya, salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Namun sayangnya, KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.

KPK akan mengumumkan secara lengkap kronologi serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut