get app
inews
Aa Text
Read Next : Karyawan Mal di Mataram Bobol Brankas Perusahaan Rp358 Juta, Motif Untuk Trading Crypto

Gendam Perempuan di Mal, Komplotan Penjahat Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Maret 2021 - 19:43:00 WIB
Gendam Perempuan di Mal, Komplotan Penjahat Ini Ditangkap Polisi
Empat pelaku gendam (baju tahanan) saat ditahan di Polrestabes Semarang. Foto: iNews/ Kristadi.

SEMARANG, iNews.id - Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap komplotan gendam dengan sasaran perempuan berbelanja di mal. Empat orang ditangkap dan dua lainnya masih buron.

Tiga pelaku yakni Andreas, Rio Herlambang, dan Hermansyah ditangkap saat karaoke di kawasan Kopeng, Salatiga. Sedangkan satu pelaku lainnya, Hendrik ditangkap ketika tidur di rumahnya di daerah Klaten.

Para pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban. Dalam aksinya, komplotan ini mencari sasaran perempuan yang tengah belanja sendirian. Mereka lalu menguras uang korban puluhan juta rupiah.

“Selama satu bulan, komplotan gendam ini beraksi di dua mal besar di Kota Semarang,” kata AKBP Indra Mardiana, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Selasa (30/3/2021).

Ketika beraksi, mereka membagi peran. Dua orang bertugas memperdaya korban. Sedangkan dua orang lainnya menguras uang Rp85 juta di ATM korban. Saat beraksi, pelaku mengajak berbicara memakai logat Bahasa Melayu dan mengaku sebagai orang pintar.

Setelah korbannya terperdaya, lalu diajak ke tempat sepi untuk diobati menggunakan media sebutir telur. Pelaku memperdaya korban terkena ilmu hitam. Korban yang berhasil digendam, lalu diminta kartu ATM berikut nomor pin.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 17 kartu ATM, uang tunai, satu butir telur, peniti dan jarum emas. Para tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut