Geng San Andreas Dilarang, Sisa Anggotanya Diburu Polisi

SOLO, iNews.id- Polresta Solo melarang kegiatan geng San Andreas. Polisi juga memburu sejumlah anggota geng ini terkait pembacokan terhadap dua suporter Persis Solo berinisial M dan E beberapa waktu lalu.
Penyataan itu disampaikan oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat jumpa pers di Mako Polresta Solo, Jumat (9/8/2024). Geng San Andreas dinilai otak di balik kasus pembacokan tersebut.
"Jadi setelah kejadian ini, saya nyatakan kelompok atau geng ini terlarang. Jika masih kami dapati aktivitas seperti itu akan kami tindak tegas," ujarnya.
Dia mengungkapkan, tiga orang, yakni CP (31) warga Pucang Sawit, Jebres, Solo, AAM (23) alias Kampret warga Gandekan, Jebres, Solo dan RRN (19) warga Pancang Sawit Jebres Solo yang merupakan pelaku juga terafiliasi dengan geng tersebut.
"Saya minta melalui media ini, saya nyatakan dengan tegas. Barang siapa yang masih berafiliasi dengan kelompok ini dan kami dapati setelahnya hukum yang akan berbicara," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi