Kasus Pembacokan 2 Suporter Persis Solo, 3 Anggota Geng Ditetapkan Tersangka

SOLO, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembacokan dua suporter Persis Solo di kawasan Jebres. Ketiganya dipastikan tidak terafiliasi dengan kelompok suporter klub sepak bola, melainkan anggota geng pembuat onar.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, identitas ketiga tersangka yakni berinisial CP (31) warga Pucang Sawit, Jebres, Solo. Kemuydian AAM (23) alias Kampret warga Gandekan, Jebres, Solo dan RRN (19) warga Pancang Sawit Jebres Solo.
Menurutnya, para tersangka terafiliasi terhadap sebuah kelompok yang terinspirasi dari sebuah permainan atau game. Total anggota dari kelompok bernama San Andreas ini berjumlah 51 orang.
"Tersangka ini terafiliasi dengan kelompok yang mereka dirikan karena terinspirasi dari sebuah permainan atau game," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Solo, Jumat (9/8/2024).
Peristiwa pembacokan ini terjadi setelah pertandingan Persis Solo vs Persija Jakarta, Sabtu (3/8/2024). Saat itu tersangka CP, AMM dan RRN sedang nongkrong ditambah mengonsumsi miras dan obat-obatan.
Tak lama lewat rombongan suporter Persis Solo yang sedang mengantar para pemain pulang ke mess. Pelaku kemudian berboncengan tiga menggunakan motor untuk mengejar rombongan.
Sesampainya di RS Moewardi Solo, pelaku RRN membacok E dan korban pun terjatuh. Mereka kembali mengejar dan saat sampai di depan Kantor Damkar Pedaringan, satu orang lagi berinisial M juga menjadi korban.
Editor: Donald Karouw