get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 132.000 Batang Jenis SKM

Senin, 28 Juni 2021 - 12:37:00 WIB
Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 132.000 Batang Jenis SKM
Ratusan ribu batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kudus. (foto: Antara)

KUDUS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berhasil mengamankan 132.000 batang rokok ilegal. Ratusan ribu batang tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran pita cukai rokok di Kabupaten Jepara.

Atas pengungkapan rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp150,9 juta.

"Sementara nilai barang bukti sebanyak 132.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai itu, berkisar Rp229,5 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo,  Senin (28/6/2021).

Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal ketika tim dari Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya minibus yang diduga membawa rokok ilegal dari Jepara di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Kemudian tim menindaklanjuti menuju lokasi yang disebutkan pada Jumat (25/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Hasilnya, tim berhasil mengamankan sarana pengangkut yang terparkir di depan sebuah gudang dan sedang dilakukan proses pemuatan rokok yang diduga ilegal. Kemudian petugas segera melakukan penindakan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap minibus dan gudang.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut