Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jogja, Polda Jateng Amankan Seorang Karyawan Debt Collector
SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Satu orang diamankan terkait kasus pinjol ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat pinjol. Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dan pada Kamis (14/10) berhasil menangkap salah satu orang berinisial AK (26) di sebuah tempat kos yang terletak di jalan dr Sutomo, Bausasran, Danurejan, Yogyakarta.
Di tempat kos AKA yang ternyata adalah karyawan debt collector, polisi menyita sebuah handphone dan sebuah PC. “Selanjutnya dilakukan pendalaman dan didapatkan keterangan bahwa AK bekerja di Kantor PT AKS di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (19/10/2021).
Editor: Ahmad Antoni