Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jogja, Polda Jateng Amankan Seorang Karyawan Debt Collector
“Di kantor AKS ini kita mengamankan empat orang lain dan menemukan 300 unit komputer. 150 unit digunakan sebagai alat penagihan kepada nasabah pinjol,” katanya.
Kemudian, kelima orang ini dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Tengah dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, AK mengaku telah bekerja sebagai debt collector selama tiga bulan. “Saya hanya bertugas menagih pinjaman nasabah,” kata AK. Namun jika tidak ada respons dari nasabah, dia mengancam dengan cara mengirimkan gambar nasabah yang sudah diedit untuk disebarluaskan ke media sosial.
Sementara itu, polisi saat ini masih memburu pemodal atau pemilik pinjaman online. Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 45 junto Pasal 27 UU No 13 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor: Ahmad Antoni