get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Antisipasi Gesekan Massa Pro-Kontra Jelang Pemakzulan Bupati Pati

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jogja, Polda Jateng Amankan Seorang Karyawan Debt Collector

Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:50:00 WIB
Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jogja, Polda Jateng Amankan Seorang Karyawan Debt Collector
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers gelar pengungkapan kasus praktik pinjol ilegal. (iNews/Kristadi)

“Di kantor AKS ini kita mengamankan empat orang lain dan menemukan 300 unit komputer. 150 unit digunakan sebagai alat penagihan kepada nasabah pinjol,” katanya.

Kemudian, kelima orang ini dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Tengah dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, AK mengaku telah bekerja sebagai debt collector selama tiga bulan. “Saya hanya bertugas menagih pinjaman nasabah,” kata AK.  Namun  jika tidak ada respons dari nasabah, dia mengancam dengan cara mengirimkan gambar nasabah yang sudah diedit untuk disebarluaskan ke media sosial.

Sementara itu, polisi saat ini masih memburu pemodal atau pemilik pinjaman online. Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 45 junto Pasal 27 UU No 13 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut