Gibran Tunda Kenaikan Tarif PBB Bentuk Kepedulian ke Masyarakat
SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menerima aspirasi masyarakat dengan memutuskan penundaan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keputusan ini merupakan bentuk kepedulian ke masyarakat.
Hal ini dikatakan anggota Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan Perundang-undangan, Henry Indraguna.
"Keputusan bapak Wali Kota begitu peduli terhadap masyarakat. Semoga keputusan ini membuat masyarakat kota Solo menjadi lebih tenang," kata Henry, Selasa (7/2/2023).
Dia menambahkan, dengan respon untuk menunda kenaikan tarif PBB sampai batas waktu yang tidak ditentukan, masyarakat Solo terntunya mengucapkan rasa syukur dan terimakasih.
"Tergambar Wali Kota merupakan figur pemimpin muda yang bijak, progresif dan responsif, terhadap aspirasi masyarakat," katanya.
Untuk diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming membatalkan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga tiga kali lipat. Menurutnya, PBB kembali ke tarif awal 2022.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto