get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Jateng Panggil Wali Kota Semarang dan Bupati Demak Hari Ini Bahas Banjir

Gugat Gubernur Ganjar Pranowo, Ini Tuntutan Warga Desa Wadas Purworejo

Sabtu, 24 Juli 2021 - 17:15:00 WIB
Gugat Gubernur Ganjar Pranowo, Ini Tuntutan Warga Desa Wadas Purworejo
Spanduk bernada protes yang terpasang di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Foto: iNews/Joe Hartoyo.

PURWOREJO, iNews.id - Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Gubernur dinilai merugikan warga terkait surat keputusan tentang pembaruan atas penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener

Warga menggugat Ganjar Pranowo atas kebijakannya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 Tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo. 

Dalam surat pembaruan izin penetapan lokasi (IPL) tertanggal 7 Juni  2021, Gubernur tetap mencantumkan Desa Wadas. Ganjar Pranowo dinilai tidak mendengarkan penolakan warga Wadas. 

“Ada beberapa alasan warga Wadas mengajukan gugatan,” kata Julian Dwi Prasetya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Sabtu (24/7/2021). 

Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng, dinilai  tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya izin penetapan lokasi, izin perpanjangan penetapan lokasi serta proses ulang sebelum diterbitkannya izin penetapan lokasi yang baru. 

Izin penetapan lokasi Bendungan Bener telah berlaku selama dua tahun dan perpanjangan selama satu tahun, sehingga penerbitan izin penetapan lokasi tanpa proses ulang melanggar Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum. 

Penerbitan IPL baru juga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum. 

“Pertambangan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum,” katanya. 

Hal ini tercantum sebagaimana pasal 10 UU Nomor 2 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dalam pasal 123 angka 2 UU Nomor 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021. Izin penetapan lokasi, dinilai cacat subtansi karena tidak sesuai rencana tata ruang wilayah daerah Purworejo yang tidak mengandung batuan andesit.

Kecamatan Bener juga merupakan wilayah yang dikategorikan rawan bencana longsor. Berdasarkan alasan itu, warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menuntut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan warga secara keseluruhan. 

Warga juga menuntut agar IPL pembaruan yang menyantumkan Desa Wadas dicabut. Mereka juga meminta segala bentuk eksploitasi alam dengan dalih kepentingan umum dihentikan. Negara harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak warga Wadas. Aparat kepolisian diminta tidak melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap warga Wadas. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut