get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kuasa Hukum Aufa soal Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Kata Kuasa Hukum usai Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:41:00 WIB
Kata Kuasa Hukum usai Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan merespons putusan PN Solo yang menolak seluruh gugatan wanprestasi mobil Esemka. (Foto: Dok.iNews)

SOLO, iNews.id - Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, YB Irpan menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Solo yang menolak seluruh gugatan terkait wanprestasi mobil Esemka sudah tepat. 

Dalam putusan tersebut, kata dia, pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan. Sehingga majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan,” kata YB Irpan di PN Solo, Rabu (27/8/2025).

Pascaputusan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jokowi melalui ajudan. "Kami akan koordinasikan melalui ajudan, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Pak Jokowi,” ucapnya.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengaku menghormati putusan tersebut baik itu menolak ataupun menerima gugatan. "Ini adalah proses hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim, dan kami penggugat menghormati apakah itu dikabulkan ataupun ditolak," ujar Sigit.

Dia mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan banding. Alasannya, dalam persidangan sudah tercapai tujuan dari penggugat untuk membuktikan yang menjadi materi gugatan. 

"Misalnya terkait klaim produksi massal mobil Esemka yang katanya sampai sebanyak 6.000 unit tapi tapi terbukti hanya sekitar 20 unit itu pun hanya prototype atau contoh. Buktinya kita sangat susah untuk bisa mendapatkan mobil itu," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut