get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Korban Longsor Banjarnegara Kembali Ditemukan, Total Sementara 5 Orang Tewas

Gugatan Praperadilan Ditolak, Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi

Rabu, 28 Desember 2022 - 20:05:00 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi
Persidangan gugatan praperadilan tersangka Agus Hartono melawan Kejati Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (28/12/2022) sore. (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang Rochmad menolak permohonan prapreadilan yang diajukan tersangka Agus Hartono melawan Kejati Jateng. Sidang gugatan praperadilan beragendakan putusan itu berlangsung Rabu (28/12/2022) sore.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ungkap Hakim Rochmad membacakan putusannya. 

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng berdasarkan nomor B-3334/M.3/Fd/2/10/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.

Hakim menilai, proses penyidikan dan penetapan tersangka Agus Hartono sesuai prosedur undang-undang. 

Pihak Kejati Jateng telah melakukan serangkaian tahapan, mulai penerbitan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi-saksi. 

Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyitaan, penetapan persetujuan penyitaan dari ketua PN, keterangan ahli hingga penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jateng. Bukti-bukti itu ditunjukkan di persidangan. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut