Penyidik Kejati Jateng Geledah Kediaman Tersangka Korupsi Agus Hartono
SEMARANG, iNews.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggeledah kediaman Agus Hartono, di Jalan Bukit Abadi nomor 1 Bukit Sari Kota Semarang. Upaya penggeledahan di tempat tinggal tersangka korupsi tersebut berlangsung Jumat (23/12/2022) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
“Tim didampingi ketua lingkungan setempat, yaitu sekretaris lurah, kasi trantib, tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom serta anggota Resmob Polsek Banyumanik,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Sabtu (24/12/2022) pagi.
Tim yang akan melakukan penggeledahan, sempat dilarang masuk oleh pihak keamanan rumah dengan alasan arahan dari pemilik rumah.
Tim melakukan negosiasi dengan pemilik rumah, yakni Budi Hartono yang merupakan ayah dari tersangka Agus Hartono. Pemilik rumah keberatan dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah rumahnya, bukan rumah tersangka.
“Tim penyidik memperlihatkan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang,” ucap Bambang.
Karena pemilik rumah tidak membukakan pintu, maka tim penyidik Pidsus Kejati Jateng melakukan buka paksa gerbang pintu dan selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB memasuki rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Saat digeledah ditemukan beberapa barang terkait kebutuhan penyidikan. Yang terlihat salah satunya hardisk komputer.
Editor: Ary Wahyu Wibowo