Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, alasannya melakukan banding karena kliennya tak pantas dihukum meski hanya satu hari saja.
"Pasal-pasal yang digunakan menuntut Gus Nur, digunakan untuk menuntut orang-orang yang kritis. Contoh Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang keonaran, harusnya tidak terbukti. Karena keonaran tahun 1946 tidak sama dengan keobaran di media sosial, bisa saja dikomentar saling menghujat, tapi ketemu langsung baik-baik saja," kata Andhika.
Pengajuan banding juga dilontarkan Bambang Tri. Bahkan dia mengatakan akan mencari pengacara untuk upaya bandingnya.
"Pasti banding dong. Saya yakin 100 persen akan dikabulkan Pengadilan Tinggi. Karena kurang dibahas apa yang jadi bahan pledoi saya. Saya akan cari pengacara terbaik untuk membantu banding saya. Mungkin Prof. Yusril mau," kata Bambang Tri.
Terpisah, JPU kasus tersebut Apriyanto Kurniawan mengatakan, dalam langkah ke depan pihaknya mengajukan pikir-pikir karena kedua terdakwa mengajukan banding.
Pihaknya tak mengintervensi keputusan hakim yang menjatuhi vonis 6 tahun, lebih ringan dari tuntutan yang mereka ajukan. Sebab, itu diangganya keputusan yang terbaik oleh majelis hakim, dari uraian pertimbangan majelis hakim.
"Karena terdakwa banding, kami menyatakan pikir-pikir. Tapi juga akhirnya banding. Tapi bandingnya bukan berarti kita membuat memori banding, tidak. Tapi kontra memori banding, terhadap apa yang dikemukakan dalam memori banding kedua terdakwa," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni